Disebut Berapor Merah, Ini Kata Ketua MK Arif Hidayat

Dia meminta agar pengamat lebih fair menilai apa yang dilakukan para hakim dan lembaganya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Des 2016, 18:18 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 18:18 WIB
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menyebut, kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 meraih rapor merah. Namun, hal itu dibantah keras Ketua MK Arif Hidayat. Dia mengatakankinerja MK meraih rapor hijau pada 2016.

"Bukan rapor merah, kita hijau. Hijau tebal. Boleh pengamat mengamati, saya berterima kasih. Itu merupakan cambuk bagi kita untuk selalu meningkatkan kinerja. Kalau kita enggak dikritik, nanti seolah-olah hebat. Tapi kan saya perlu menyampaikan realitasnya seperti apa," ucap Arif di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menurut dia, pada 2016 MK telah meregistrasi sebanyak 111 perkara pengujian UU dan sisa sebelumnya sebanyak 63 perkara. Sehingga total keseluruhan perkara pengujian UU yang di tangan MK sebanyak 174 perkara selama 2016.

"Terus kita ada penanganan perkara perselisihan hasil pilkada. Sebanyak 132 perkara diajukan oleh paslon bupati, 13 perkara diajukan oleh paslon wali kota dan sebanyak 7 perkara diajukan paslon gubernur," jelas Arif.

Karena itu, dia meminta agar pengamat lebih fair menilai apa yang dilakukan para hakim dan lembaganya. Supaya tidak ada lagi yang salah menghitung. "Jadi pengamat itu juga harus fair," pungkas Arif.

Sebelumnya, Kode Inisiatif memberi catatan yang perlu diperbaiki oleh MK. Peneliti dari Kode Inisiatif Adelina Syahda mengatakan, MK pada 2015 mampu menuntaskan 72 persen beban perkara, sementara tahun 2016 MK hanya menyelesaikan 50 persen saja.

Kode Inisiatif juga menggarisbawahi soal waktu pengujian undang-undang di 2016 lebih lama dibanding rata-rata tahunan. Di mana 2015 MK memutus dalam waktu 6,5 bulan, tahun ini rata-rata 10 bulan.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya