Liputan6.com, Jakarta - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas tudingan dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama.
Rizieq tak sendiri. Akun Twitter @sayareya juga kembali dilaporkan dengan kasus yang sama.
Baca Juga
Laporan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) itu diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Advertisement
Dalam laporan tersebut, Rizieq dan Akun @sayareya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Slamet menyayangkan isi ceramah Rizieq yang dianggap terlalu jauh masuk ke ranah keyakinan agama lain. Apalagi video penggalan isi ceramah itu kini telah tersebar luas melalui media sosial. Sebab, pernyataan Rizieq dinilai dapat memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama.
"Ceramah soal menghina agama lain, ini salah satu mengolok-olok dan menistakan agama lain," tutur dia.
Dalam pelaporan ini, Rumah Pelita juga menyertakan flashdisk berisi penggalan video ceramah Rizieq sebagai barang bukti. Ia berharap, laporannya segera diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita sudah serahkan kepada polisi bukti yang kami bawa," ucap Slamet.
Sementara anggota Rumah Pelita lainnya, John Paul mengatakan, laporannya
Sebelumnya Rizieq dan Akun @sayareya juga telah dilaporkan oleh sejumlah orang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin 26 Desember 2016 atas kasus yang sama.
Selang sehari, sekelompok mahasiswa dari Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan Rizieq dan Akun @sayareya ke Mapolda Metro Jaya dengan kasus yang sama.
Salah Alamat
Menanggapi pelaporan, Rizieq Shihab menyebut laporan itu salah alamat. "Saya pikir tiap warga negara boleh-boleh saja melaporkan mana-mana saja yang dianggap melanggar hukum di negeri ini. Menurut saya, sebagai pribadi yang dilaporkan, saya nilai ini laporan salah alamat," kata dia.
Pernyataan ini dilontarkannya dalam konferensi pers menjelang Tabligh Akbar Aksi Bela Islam dan Safari 212 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 28 Desember 2016.
Menurut Rizieq Shihab, yang menjadi pokok persoalan terkait laporan itu adalah dogma masing-masing agama. Sebab Islam memiliki doktrin ajaran Tuhan tidak beranak, sementara umat Kristen punya doktrin Trinitas.
"Biarlah umat Kristiani dengan Trinitasnya dan biarlah umat Islam dengan Qul huwallahu ahad-nya," ucap Rizieq.
Dikatakan dia, jika ada orang Islam yang menyampaikan Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan dilaporkan ke polisi, maka akan jadi kelucuan. Sebab, ucap dia, suatu saat para pendeta akan balik dilaporkan umat Islam, karena mereka menyampaikan dogma Tuhan punya anak.
"Dogma tidak masuk ranah pelaporan dan harus dibiarkan berada di masing-masing agama. Itu ranah privasi umat beragama. Yang tidak boleh itu saling menghina antarumar beragama," sebut Habib Rizieq Shihab.
Rizieq mengingatkan pelapor untuk memberikan rekaman yang utuh kepada polisi, bukan penggalannya. Pihak kepolisian juga dimunta lebih berhati-hati dalam menangani laporan-laporan yang berkaitan tentang penistaan agama.
"Karena kalau salah menangani, bukan penegakan hukum, tapi yang terjadi justru keributan dan gejolak," terang dia.