Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Dia diduga telah melanggar kode etik anggota dewan.
Sekjen Generasi Muda MKGR Fikri Suadu mengatakan, pelaporan itu didasari pernyataan Charles di media massa terkait pemutusan kerja sama militer Indonesia-Australia oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Charles meminta TNI jangan lebay.
Baca Juga
"Menurut kami saudara Charles Honoris terindikasi melanggar peraturan UU MD3 dan peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang pelanggaran kode etik. Di mana ada statemen soal Panglima TNI yang berkeberatan yang memutus hubungan kerja sama dengan militer Australia, bahwa upaya panglima TNI tersebut adalah sikap pencitraan," kata Fikri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Advertisement
Dia berujar, sebagai mitra kerja dari TNI, seharusnya mendukung langkah Gatot Nurmantyo yang tegas terkait penghinaan terhadap simbol negara bukan justru memperkeruh.
"Kami menyayangkan bahwa pernyataan tersebut keluar dari anggota DPR yang notabene adalah wakil rakyat. Karena jelas dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014 bahwa anggota DPR wajib memegang teguh dan mengamalkan pancasila dan menjalankan UUD 45," ujar Fikri.
Untuk itu, dia meminta MKD agar bisa menindaklanjuti pelaporan pihaknya terkait pernyataan Charles tersebut.
"Sehingga butuh forum verifikasi apakah MKD berkaitan atau tidak itu kami serahkan ke MKD. Kami menganggap pernyataan yang disampaikan saudara Charles Honoris itu bertentangan dengan kawajiban itu (anggota DPR)," tandas Fikri.
Charles PDIP Membantah
Saat dikonfirmasi perihal pelaporan dirinya ke MKD, Charles menyatakan tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dituduhkan Generasi Muda MKGR.
"Saya tidak pernah berkomentar TNI lebay atau Panglima lebay terkait kasus pelecehan Pancasila oleh oknum serdadu Australia," kata Charles saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia mengatakan justru dirinya dalam kapasitas sebagai anggota DPR melakukan fungsi dan tugas dengan mengingatkan TNI, agar selalu konsisten dengan aturan.
Dia paham kekesalan yang dirasakan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan seluruh jajaran TNI atas pelecehan ideologi negara oleh oknum serdadu Australia.
"Saya pun merasakan yang sama. Bahkan saya berharap negara harus tegas terhadap kasus pelecehan Pancasila yang terjadi di dalam negeri dan dilakukan oleh oknum-oknum dan ormas yang anti-Pancasila dan kebhinekaan," ucap Charles.
Namun, ia menyampaikan, dalam hubungan antarnegara permasalahan harus diselesaikan sesuai dengan norma-norma dan aturan diplomasi yang berlaku.
"Saya melihat adanya potensi pelanggaran UU dalam hal pembatalan hubungan kerja sama pertahanan dengan Australia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan pembatalan kerja sama internasional hanya bisa dilakukan oleh seorang menteri atau Presiden, bukan oleh Panglima TNI," papar Charles.
Oleh karena itu, sebagai anggota Komisi I DPR, ia hanya menunaikan kewajiban untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap mitra-mitra kerja termasuk dalam hal ini TNI.
"TNI merupakan salah satu angkatan perang terbaik di dunia yang harus berpegang pada aturan yang berlaku, karena publik berharap banyak agar TNI bisa menjadi garda terdepan melindungi NKRI dan Pancasila.‎ Saya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait hal ini dan hormat saya bagi seluruh prajurit TNI yang setia menjaga NKRI," Charles memungkas.