Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Bendera Merah Putih Bertulis Arab

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif NF membawa bendera merah putih itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jan 2017, 14:27 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 14:27 WIB
Bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.
Bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam. (facebook.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polda Metro Jaya telah menahan pria bernisial NF, pembawa bendera Merah Putih yang dicoret, saat massa Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi di Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri).

NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis 19 Januari malam. Polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih mendalami motif NF membawa bendera tersebut. Sebab, pelaku tengah diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

"Kita masih menunggu hasil dari Selatan. Karena masih didalami di Polres Jaksel," ucap Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2017).

Dia pun menyebut, atas kasus ini, sudah lebih dari lima saksi yang diperiksa. Baik saksi pelapor maupun saksi yang melihat NF membawa bendera itu.

"Ada saksi pelapor, ada saksi yang melihat juga. Total ada lima lebih lah," jelas Argo.

Anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang mencoret lambang negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP. Dia mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.

Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum. Dia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya