Pemeriksaan Munarman FPI dan Bachtiar di Polda Metro Ditunda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ditunda hingga Rabu 1 Februari 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jan 2017, 09:10 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 09:10 WIB
Munarman FPI
Munarman FPI

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya batal memeriksa Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Sedianya, dua tokoh ormas itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas atau SBP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ditunda hingga Rabu 1 Februari 2017 mendatang. Di tanggal itu, polisi sekaligus memanggil pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Semua pemeriksaan batal. Jadi, pemeriksaan Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Rizieq pekan depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Namun Argo tak menjelaskan apa alasan polisi menunda pemeriksaan terhadap Munarman dan Bachtiar. "Itu kan semua kewenangan penyidik. Penyidik sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan untuk menunda," ucap dia.

Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Diduga para tersangka akan memanfaatkan massa aksi demo 212 di Monas, Jakarta Pusat untuk melakukan makar.

Sementara Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir merupakan penanggungjawab kegiatan akbar, aksi super damai 212 tersebut. Polisi ingin menggali keterangan dari para tokoh ormas tersebut terkait kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.

Polisi tak hanya menjerat Sri Bintang dalam kasus dugaan makar. Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat dosen Universitas Indonesia itu dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pidatonya di kolong jembatan Kalijodo yang diunggah di YouTube.

Dalam hal ini, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Kini aktivis reformasi itu masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya