Journal: Kukang yang Terancam Punah tapi Terus Diburu

Sebelum dijual, kukang disiksa terlebih dahulu oleh para pemburu dan pedagang. Caranya dengan mematahkan gigi-gigi kukang.

oleh Riki Dhanu diperbarui 31 Jan 2017, 19:33 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 19:33 WIB
Perburuan Kukang
Kukang Hasil Buruan Disimpan Penjual Satwa Liar (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Liputan6.com, Jakarta - Pernah menonton The Peguins of Madagascar? Jika pernah, mungkin Anda ingat dengan King Julien III, sesosok kukang yang sedikit menyebalkan. Di dunia nyata, kukang nyatanya berkebalikan dengan gambaran King Julien III. Kukang punya bentuk yang imut dan dianggap lucu oleh sebagian pencinta primata.

Kelucuan ini rupanya jadi masalah buat spesies mereka. Sebab, pemburu terus-terusan mengincar mereka buat jadi bahan jualan. Liputan6.com berkesempatan ikut dalam pengungkapan kasus penjualan primata ini.

Kala itu, matahari belum menampakkan sinar saat tiga mobil jenis pick up melaju dari kantor Polsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis pagi, 19 Januari 2017. Tiga mobil itu mengangkut tim gabungan dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), petugas kepolisian, serta seorang investigator Yayasan Indonesia Animal Rescue Indonesia (YIARI).

Mereka melaju menuju Desa Pegagan, Kecamatan Kapetakan, Cirebon. Di desa itu, tim hendak memburu Ali Jaziah, pedagang hewan yang dilindungi negara. "Itu, rumahnya sebelah sana," kata sang investigator berusia 30-an tahun yang tak mau disebut namanya kepada seorang petugas.

Rumah yang dituju terletak di sebelah kanan jalan dan bercat putih. Di rumah tersebut, Ali menyimpan kukang-kukang liar yang dikumpulkannya dari pemburu. Wajah Ali tampak kaget ketika dirinya mendapati petugas sudah nangkring di depan rumah.

Petugas Gabungan Menyita Kukang dari Pedagang Satwa Liar (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Ali yang baru saja bangun tidur dan belum mandi, terlihat kuyu. Ia tak bisa mengelak. Lantaran, tim sudah melokalisir rumahnya dan menemukan 18 kukang dalam satu kandang berukuran 1x0,5 meter dengan tinggi 1 meter. "Enggak banyak yang saya jual," kata Ali kepada Liputan6.com.

Kukang merupakan satwa liar yang dilindungi lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Primata ini punya fungsi mengendalikan jumlah serangga. Sebab, makanan utama kukang adalah serangga yang kerap menjadi hama.

Ali menuturkan, dirinya menjual kukang melalui akun media sosial Facebook, dengan nama Muhammad Dzulfikar Khan. Penangkapan terhadap Ali mengantarkan polisi dan Gakkum KLHK memburu pedagang lain yang juga beroperasi di kawasan Jawa Barat.

Kukang Jawa Diselamatkan dari Pedagang Satwa Liar (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Pedagang tersebut adalah Amung Sunarya. Sama dengan Ali, Amung menggunakan media sosial Facebook buat berjualan. Ia bersembunyi di balik nama Amonk Praja.

Tak butuh waktu lama, Sabtu pagi, 21 Januari 2017, tim gabungan menciduk Amung di kediamannya di Desa Buah Kapas, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Di dalam rumah Amung, petugas menemukan delapan kukang, yang sudah dikemas dalam dua kardus. Jika tak sempat ditangkap, kukang-kukang itu bakal dikirim Amung kepada seorang pemesan yang beralamat di Depok, Jawa Barat. 

Primata Pemalu yang Terus Diburu

Di Indonesia, ada tiga jenis kukang. Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus, Kukang Sumatera atau Nycticebus coucang, dan Kukang Kalimantan atau Nycticebus menagensis. Ketiga spesies ini diduga terancam punah. Ini seperti yang dinyatakan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dalam laman daftar merahnya di iucnredlist.org.

Meski kondisinya tergolong kritis, tapi jual beli kukang secara ilegal masih dilakukan pedagang satwa liar. Ali mengakui, dirinya belum lama berjualan. Ia menjadi pengepul dari pemburu kukang sejak November 2016.

"Sejak dua bulan belakangan," kata Ali saat diinterogasi di lokasi.

Kukang yang siap dilepasliarkan (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Jual beli kukang dikategorikan sebagai tindak pidana. Ada aturan yang jelas melarang penjualan primata yang terbiasa hidup di malam hari itu. Selain UU Nomor 5 Tahun 1990, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kedua regulasi itu diperkuat dengan peraturan internasional lainnya. Kukang digolongkan sebagai Apendiks 1 oleh Convention International on Trade of Endagered Species (CITES). Artinya, segala bentuk perdagangan satwa ini, terlarang secara internasional.

Manajer Program Yayasan International Animal Rescue Indonesia, Robithotul Huda menerangkan, pemburuan membuat kukang kian sulit berkembang biak. Padahal, kata Huda, sapaan Robithotul, situasinya saat ini sudah kritis.

Puluhan Kukang hasil sitaan direhabilitasi di Bogor. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Bukan tanpa alasan Huda menyebut demikian. Menurut Huda, kukang punya tingkat reproduksi yang sangat lambat. Umumnya, kukang betina hanya melahirkan satu anak kukang. Hanya sebagian kecil kukang betina yang dapat melahirkan dua kukang.

"Masa kehamilan kukang itu enam bulan dan hanya bisa melahirkan satu bayi kukang dalam satu tahun. Selain itu, satwa ini juga dikenal sebagai satwa yang monogami," kata Huda menerangkan. 

Atas dasar alasan ini, YIARI aktif merehabilitasi, mencegah, dan ikut dalam penindakan penjualan kukang. Sebab, maraknya perburuan dan rendahnya reproduksi kukang menjadikan situasi yang tak seimbang. "Dalam semalam, seorang pemburu bisa mendapatkan 7 hingga 8 kukang," kata Huda menambahkan.

Pemburu Hama yang Diburu

Pemburu kukang pun diburu. Direktur Jenderal Gakkum KLHK Ahmad Pribadi mengakui ada peningkatan transaksi satwa liar. Ini terbukti dengan munculnya pedagang di kawasan Cirebon dan Majalengka. Padahal sebelumnya, jalur jual beli satwa langka hanya terjadi di Bandung dan Bogor.

Ahmad menyebut, tim gabungan sudah mengetahui di mana saja lokasi penjual satwa liar. Sebab, Ali dan Amung sudah buka suara soal jaringan perdagangan satwa. "Kami sudah mengantongi nama, tinggal menunggu saja," kata Ahmad.

Manajer Program Yayasan International Animal Rescue Indonesia, Robithotul Huda ungkap cerita. Saat ini tak ada data pasti berapa jumlah satwa kukang yang tersisa di alam bebas. Menurut dia, banyak orang tak menyadari jika kukang punya fungsi menjaga keseimbangan alam.

Puluhan Kukang hasil sitaan direhabilitasi di Bogor. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

"Di alam, kukang memakan serangga. Ia berfungsi mengontrol serangga yang kadang bisa jadi hama," kata Huda. Ketidaktahuan ini membuat banyak orang memburu kukang. Selain karena badannya mungil, kukang juga dianggap lucu.

Tak hanya soal fungsinya memberantas hama, tingkat kemampuan hidup kukang juga cukup panjang. Sekitar 15 tahun hingga 20 tahun. Namun perburuan dan pemeliharaan di luar alam bebas, menjadikan kukang hanya mampu bertahan sekitar lima tahun.

Hal lain yang jadi penyebab kukang cepat punah adalah perlakuan buruk pemburu. Sebelum dijual kepada pembeli, pemburu atau pedagang umumnya menyiksa kukang terlebih dahulu. Caranya dengan mematahkan gigi-gigi kukang agar tak berbahaya bagi pemelihara.

Barang bukti kukang kasus pengungkapan perdagangan satwa ilegal ditunjukkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan burung kakatua putih jambul kuning. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Di pasaran, kukang-kukang mungil ini dijual Rp 400 ribu per kukang. Harga ini, kata Huda, bisa jauh lebih murah di tingkat pedagang besar alias bandar. Namun yang lebih menyedihkan, kata Huda, hilangnya kukang akan mengganggu kestabilan ekosistem.

"Karena secara tak langsung, kukang juga membantu ladang dan kebun petani dari kemungkinan serangga yang tak terkendali. Sebab seperti yang diajarkan ilmu pengetahuan alam, punahnya satu spesies akan merusak rantai makanan dan mengganggu ekosistem," demikian Huda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya