Penyuap Patrialis Akbar Kembali Diperiksa KPK

Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging yang diduga menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2017, 13:55 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 13:55 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Hariman, penyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Basuki diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Penyidik lembaga antirasuah itu juga memeriksa NG Fenny (NGF). Fenny juga diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang itu diduga sudah diberikan dalam tiga tahap.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya