Ketua MPR: Nasib Eks Timtim di NTT Jangan Jadi Beban Sejarah

Zulkifli bicara di hadapan Pengurus Uni Timor Aswa'in (UNTAS) pimpinan Eurico Guiterez di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Jan 2017, 23:25 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 23:25 WIB

Liputan6.com, NTT - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Refleksi TAP MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur (Timtim). Zulkifli bicara di hadapan Pengurus Uni Timor Aswa'in (UNTAS) pimpinan Eurico Guiterez di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Zulkifli menyatakan persoalan yang dihadapi warga eks Timor Timur yang tergabung dalam UNTAS harus diselesaikan, kalau tidak akan menjadi beban sejarah.

"Masalah kewarganegaraan, mengenai nasib dan soal keperdataan warga UNTAS harus kita selesaikan, jangan sampai menjadi beban sejarah," tegas Zulkifli, Selasa (31/1/2017).

Ia merujuk pada TAP MPR No. V/MPR/ 1999 tentang Jajak Pendapat di Timor Timur masih tetap berlaku dengan ketentuan. "Jadi, pasca jajak pendapat di Timor Timur ada hal penting yang harus diselesaikan," ujar Zulkifli.

"Berbagai hak warga eks pengungsi Timor-Timur pascajajak pendapat, berada dalam landasan hukum yang jelas, oleh sebab, berbagai masalah terkait eks pengungsi Timor-Timur harus segerah diselesaikan," papar dia.

Zulkifli pun akan memfasilitasi Ketua Umum UNTAS untuk bertemu dengan Presiden Jokowi dalam rangka menyelesaikan masalah warga eks pengungsi Timor Timur. "Semoga setelah pertemuan tersebut permasalahan hak warga eks pengungsi Timor Timur bisa diselesaikan," tutup Zulkifli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya