Liputan6.com, Jakarta - Bulan Mei 2025 dipenuhi dengan libur panjang dan tanggal merah yang tersebar strategis. Ada Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak, dan Kenaikan Yesus Kristus yang memberikan kesempatan untuk liburan ke destinasi impian.
Informasi lengkap mengenai libur nasional, tanggal merah, dan cuti bersama di bulan Mei 2025 telah dirangkum Liputan6.com.
Advertisement
Dengan perencanaan cuti tambahan yang tepat, kamu bisa memaksimalkan waktu istirahat dan mengisi energi sebelum kembali beraktivitas. Jadi, pastikan kamu sudah menyiapkan agenda liburanmu dari sekarang agar tak melewatkan momen berharga ini.
Advertisement
Berikut ini detail lengkapnya, mulai dari libur akhir pekan hingga libur panjang yang sayang untuk dilewatkan. Siap-siap untuk mengisi kalendermu dengan rencana liburan seru bersama keluarga dan orang terkasih.
Bulan Mei 2025 memiliki empat akhir pekan yang bisa kamu manfaatkan untuk bersantai atau melakukan kegiatan bersama keluarga. Berikut daftarnya:
- Minggu, 4 Mei 2025
- Minggu, 11 Mei 2025
- Minggu, 18 Mei 2025
- Minggu, 25 Mei 2025
Selain itu, ada juga Sabtu dan Minggu di tanggal 3 dan 4 Mei, 10 dan 11 Mei, 17 dan 18 Mei, 24 dan 25 Mei, serta 31 Mei yang bisa kamu kombinasikan dengan cuti untuk liburan singkat.
Libur Nasional di Mei 2025
Pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional di bulan Mei 2025. Berikut daftarnya:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Ketiga hari libur nasional ini memberikan kesempatan untuk beristirahat dan merayakan momen-momen penting tersebut.
Kombinasi tanggal merah dan akhir pekan di akhir Mei 2025 menciptakan libur panjang yang sangat menarik. Berikut rinciannya:
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
Total, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut. Ini adalah kesempatan sempurna untuk berlibur ke luar kota atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, tahun 2025 akan memiliki total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Libur panjang di bulan Mei 2025 merupakan salah satu dari lima libur panjang yang tersebar di bulan Mei dan Juni.Â
Advertisement
