Majelis Kehormatan MK Harap Bisa Tanyai Langsung Patrialis Akbar

Majelis Kehormatan MK harus mendapat kesimpulan hukuman yang akan diberikan kepada Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2017, 14:18 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 14:18 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Bagir ini guna mengetahui lebih jauh perkara yang tengah menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendapat kesimpulan terkait hukuman yang akan diberikan kepada Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

"Meskipun Dewan Etnik sudah merekomendasikan sesuatu, tapi karena peraturan, harus ada keputusan Mahkamah Kehormatan MK. Kami juga harus mencari bahan-bahan," ujar Bagir Manan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Dia juga meminta kepada KPK agar MK bisa bertemu secara langsung dengan Patrialis Akbar. "Kami ingin mendapatkan temuan KPK yang bisa digunakan oleh Majelis Kehormatan ini," kata Bagir Manan.

Menurut dia, meski Patrialis Akbar sudah mengajukan surat pengunduran diri, MK tetap harus menjalani prosedur sebelum akhirnya memberikan hukuman.

"Iya, beliau kan mengundurkan diri, tapi bagaimana keputusan pengunduran diri itu karena ada temuan (kasus) ini. Apakah nanti diberhentikan dengan hormat atau tidak, temuan ini yang akan menentukan," tandas Bagir.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan Patrialis Akbar.

MKMK beranggotakan lima orang yakni Anwar Usman (Hakim Konstitusi), Achmad Sodiki (mantan wakil Ketua MK), Bagir Manan (mantan ketia Mahkamah Agung), As'ad Said Ali (tokoh masyarakat), dan Sukma Violetta (wakil ketua Komisi Yudisial).

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang perempuan. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SG$ 200 ribu. Uang itu diduga sudah diberikan sekana tiga kali. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya