Di Depan Majelis Kehormatan MK, Patrialis Akbar Akui Salah

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bertemu Patrialis Akbar di Gedung KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Feb 2017, 06:13 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 06:13 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bertemu Patrialis Akbar di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam pertemuan yang didampingi oleh penyidik KPK itu, Patrialis Akbar mengaku telah melanggar etika sebagai hakim MK. Diketahui, Patrialis telah membocorkan draf uji materi Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kami hanya menanyakan soal pelanggaran etik saja, iya, dia mengakui. Ya, kira-kira begitulah," ujar anggota Majelis Kehormatan MK Asad Said Ali seusai bertemu Patrialis.

Kedatangan Majelis Kehormatan MK sendiri untuk mencari tahu lebih jauh terkait perkara yang menjerat Patrialis. Informasi dari KPK sangat dibutuhkan oleh Majelis Kehormatan MK untuk memutuskan apakah Patrialis melanggar etika berat atau tidak.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahu  2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya