Ini Penyebab Bocornya Draf UU di Kasus Patrialis

Mengapa Patrialis Akbar bisa membocorkan draf uji materi UU yang tengah dibahas di MK?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Feb 2017, 08:43 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 08:43 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), Sukma Violetta menjelaskan penyebab draf uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK bisa bocor. Draf ini terkait korupsi yang dilakukan mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

Sukma mengatakan, bocornya draf yang dilakukan Patrialis Akbar kepada Kamaludin tersebut bukan lantaran perampungan draf yang tertunda dengan jeda waktu yang cukup lama. Menurut dia, memang proses pembahasan draf uji materi di MK membutuhkan waktu mengingat banyaknya perkara yang ditangani.

"Oh tidak (bukan karena lama mengumumkan keputusan uji materi UU tersebut), memang proses lama, banyak perkara di MK," ujar Sukma di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2017.

Dia menyebutkan kebocoran draf ini karena masalah manajemen perkara.

"Itu bukan satu-satunya perkara di MK. Jadi persoalannya lebih ke manajemen perkara.," jawab Sukma singkat.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya