Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak menganggap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar layak menjadi Jaksa Agung. Usulan tersebut disampaikan karena latar belakang dan pengalaman Antasari yang cukup panjang di bidang hukum.
Sebelum menjadi Ketua KPK, di korps Adhiyaksa, Antasari pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan beberapa jabatan strategis lainnya. Pengalaman itu dirasa cukup bagi Antasari untuk memenuhi kriteria sebagai Jaksa Agung.
Baca Juga
Usulan tersebut mendapat respons dari Presiden Jokowi. Dia mengatakan siapapun dapat memegang jabatan sebagai Jaksa Agung berdasarkan kriteria yang ditentukan.
Advertisement
Terkait dengan usulan tersebut, Jokowi menekankan dirinya belum memiliki rencana untuk mengganti Jaksa Agung saat ini dijabat oleh Prasetyo.
"Siapapun bisa saja menjadi Jaksa Agung. Tapi sampai sekarang saya belum ada pikiran ke sana," ujar Jokowi usai pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Presiden 2017 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu sore, 4 Februari 2017.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, tidak ada pertemuan dan pembicaraan dengan Antasari Azhar dalam kaitannya dengan wacana itu. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga sempat ditanyakan pendapatnya mengenai apakah Antasari layak untuk diangkat sebagai Jaksa Agung.
"Sosoknya? Saya kira semua tahu siapa Pak Antasari ya," Jokowi menandaskan.
Ketua Badan Hukum DPP PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mampu dan layak menjadi Jaksa Agung. Usulan tersebut disampaikan melihat pengalaman Antasari di bidang hukum.
"Saya kira layak, tidak ada hambatan, tidak ada larangan seseorang terpidana menjadi pembantu presiden, tidak ada larangan. Itu menjadi hak prerogatif Presiden apalagi beliau sudah mendapatkan grasi," kata Junimart di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Junimart menilai Antasari Azhar secara profesi dibesarkan di lingkungan Kejaksanan dan juga pernah menjadi Direktur Penyidikan Umum di Kejaksaan Agung. Namun, dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Jokowi, sebagai kepala pemerintahan, Jokowi berhak menentukan apakah Antasari dibutuhkan di kabinet.
"Tapi semua kembali ke Pak Presiden. Apakah presiden membutuhkan sosok Antasari sebagai pembantu presiden, kita tunggu saja," ujar Junimart.