Dipanggil Bareskrim, Ketua GNPF Bachtiar Nasir Utus Pengacara

Kapitra mempertanyakan surat panggilan yang ditujukan untuk kliennya Bachtiar Nasir.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Feb 2017, 11:16 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 11:16 WIB
Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir (jas hitam)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir menolak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengutus pengacaranya, Kapitra Ampera.

Datang ke kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pukul 10.05 WIB, Kapitra mengatakan pihaknya hanya ingin mengkonfirmasi terkait surat panggilan yang dilayangkan kepada kliennya.

"Apakah ini sudah tepat, sesuai perundangan," kata Kapitra, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Kapitra mempertanyakan surat panggilan yang ditujukan untuk kliennya. Menurut dia, surat panggilan itu baru diterima pada Senin 6 Februari 2017. Padahal, kata dia, surat panggilan sebagai saksi seharusnya dikirim tiga hari setelah laporan dibuat.

"Laporan polisi 6 Februari 2017, surat diantar pada hari yang sama. Dalam pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus 3 hari," ucap Kapitra.

Terkait dengan perkara yang dimaksud, Kapitra mengaku belum mengetahui secara rinci. Oleh karenanya, ia akan menanyakan ke penyelidik.

"Kita enggak tahu yayasan apa. Perkara pokoknya tentu kita minta penjelasan. Yayasan yg mana. Kalau yayasan bela aksi tidak ada apa-apa disitu. Jadi kami minta konfirmasi dulu. Setelah terang benderang baru kami siap menghadiri," kata Kapitra.

Sebelumnya, panggilan Bachtiar Nasir sebagai saksi tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU, Kombes Roma Hutajulu.

Pada surat panggilan tersebut, ditujukan kepada Bachtiar Nasir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, dalam surat pemanggilan Ketua GNPF MUI yang beredar luas itu tidak disebutkan nama yayasan yang dimaksud.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya