Khofifah: Vonis Mati Pembunuh Enno Parihah Beri Kepastian Hukum

Menurut Khofifah, apa yang dilakukan dua terdakwa kasus kekerasan seksual Enno Parihah, tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani.

oleh Rochmanuddin diperbarui 10 Feb 2017, 18:10 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 18:10 WIB
Mensos Khofifah - Enno Parihah
Menurut Khofifah, apa yang dilakukan dua terdakwa kasus kekerasan seksual Enno Parihah, tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi dua pelaku kejahatan seksual terhadap Enno Parihah, yakni Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin.

"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ungkap Khofifah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2017).

Menurut Khofifah, apa yang dilakukan dua pria yang masing-masing berumur 24 tahun itu, tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani. Bagi keluarga Eno, tentu saja kekerasan seksual disertai pembunuhan itu membuat luka mendalam seumur hidup.

Karenanya, kata Khofifah, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. Dia berharap vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapa pun, agar perbuatan biadab dan keji serupa tidak terulang. Dengan demikian akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apa pun alasan dan motif yang melatarbelakangi," kata dia.

Khofifah juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.

Pada Mei 2016 lalu, Khofifah menyambangi keluarga dan melakukan takziah ke makam Enno Parihah di Serang, Banten. Selain menyampaikan bela sungkawa, Mensos juga memberikan santunan kematian kepada pihak keluarga.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang M Irfan Siregar menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus kekerasan seksual sekaligus pembunuhan Enno Parihah, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, pada Rabu 8 Februari 2017. Terdakwa lainnya yang masih di berumur 15 tahun, RAI, divonis 10 tahun penjara.

Enno Parihah yang merupakan buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri menjadi korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan oleh Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin. Perempuan 19 tahun itu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya