Kejagung Tegaskan Tetap akan Gelar Eksekusi Mati

Dalam pelaksanaan eksekusi mati, pihaknya harus memperhatikan hak hukum para terpidana mati

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Feb 2017, 09:03 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2017, 09:03 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan melaksanakan eksekusi mati terhadap para narapidana narkoba yang sudah divonis hukuman mati.

"Kami belum berubah sikap kami. Semangat dan tekad kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2017.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya pihaknya juga harus meperhatikan hak hukum para terpidana mati itu. Sebab, masalah eksekusi mati terhadap para narapidana selalu menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

"Sehingga tentunya kita harus bersikap hati-hati, tidak ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalhkan kita," ujar mantan politisi Partai Nasdem itu.

Komitmen untuk memberikan sanksi tegas bagi para bandar narkoba sebelumnya telah disampaikan berulangkali oleh Presiden Jokowi. 

"Sekali lagi saya sampaikan 15 ribu generasi muda kita mati setiap tahun karena narkoba bandingkan berapa pengedar dan bandar yang mati setiap tahunnya," ujar Jokowi di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

"Pertanyaan ini buat Kepala BNN. Ini harus digarisbawahai biar jelas perbandingannya," sambung Jokowi.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya