Liputan6.com, Jakarta - Polisi hari ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Firza Husein. Firza yang kondisi kesehatannya menurun itu pun dipersilakan pulang ke rumah.
Pantauan Liputan6.com hingga pukul 17.30 WIB, rumah yang berdinding keramik dan beralamat di Jalan Makmur No 40 RT 03 RW 7 Lubang Buaya, Jakarta Timur itu terlihat sepi.
Baca Juga
Ketua RT setempat Mat Yasien mengatakan, kondisi rumah Firza Husein saat ini masih sepi. Dia belum memeriksa lagi kondisi rumah tersebut.
Advertisement
"Saat ini kondisi rumah Firza Husein saya belum tahu. Enggak tahu ada pembebasan Firza Husein, setahu saya sih kondisi kosong," ujar Yasin, di kediamannya, Kamis (23/2/2017).
Menurut Yasin, Firza Husein bukanlah penduduk asli di RT 03. Sejak menikah Firza sudah tidak tinggal di permukiman tersebut. Firza hanya menumpang rumah orangtuanya itu.
"Kalau Firza nya bukan warga saya, dia emang dari kecil tinggal di sini, tapi semenjak sekolah dia udah enggak tinggal di sini. Yang terdaftar warga sini itu ayahnya H Husein Maskati sama ibunya Hj Balqis dan saudara perempuannya Fairuz," dia memaparkan.
Yasien menegaskan rumah orangtua Firza Husein itu telah lama kosong, karena orangtuanya pergi ke Palu, Sulawesi Tengah, karena sakit. Namun, Yasien sempat beberapa kali bertemu adik Firza, yakni Fairuz.
"Kalau Pak Husein sama istrinya sih udah jarang ketemu, kalau sama adiknya sering ketemu pas masukin mobil. Terakhir si Fairuz ketemu pas kemarin pencoblosan TPS," ungkap dia.
Menurut Yasien, keluarga Firza Husein tertutup. Firza pun jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. "Keluarganya tuh tertutup, emang kan semuanya sibuk. Jadi jarang dirumahnya," dia melanjutkan.
Firza Husein yang merupakan tersangka kasus dugaan makar akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya, setelah pengacaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan Firza karena kondisi kesehatannya menurun.
Sebelumnya, perempuan berhijab ini sempat mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 23 hari. Dengan penagguhan ini, secara otomatis Firza Husein diizinkan pulang ke rumahnya.