Penahanan Ditangguhkan, Firza Husein Tak Pulang ke Rumah

Menurut Azis, alasan Firza Husein tak langsung pulang ke rumahnya adalah untuk menenangkan diri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Feb 2017, 16:41 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 16:41 WIB
Firza Husein
Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dapat menghirup udara segar setelah permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firza sempat mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Namun, Firza tak langsung pulang ke rumahnya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, setelah keluar dari tahanan.

Hal itu disampaikan salah satu pengacara Firza, Azis Yanuar, yang ikut menjemput di Mako Brimob, Kelapa Dua.

"Lagi di rumah saudaranya. Rumah kerabatnya, sepupu kalau enggak salah. Masih di daerah Jakarta Timur, kok," ujar Azis saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Azis, alasan kliennya tak langsung pulang ke rumahnya adalah untuk menenangkan diri. Apalagi, kondisi psikologis Firza tertekan selama mendekam di Rutan Mako Brimob.

"Biar psikologisnya normal dulu. Juga biar bisa ngumpul sama anaknya yang perempuan dulu," tutur dia.

Namun, Azis tak mengetahui persis alamat rumah kerabat Firza Husein yang dijadikan tempat istirahat sementara. Sebab, setelah dirinya menandatangani surat penangguhan penahanan, Firza langsung diserahkan ke keluarganya.

"Aku juga enggak tahu. Karena kemarin kan aku taruh, aku kasih adiknya, tanda tangan, tanda tangan terus dibawa adiknya. Pisah di Mako Brimob," ucap Azis.

Firza Husein dijemput dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017. Saat itu juga ia langsung ditahan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan Firza sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya mendadak drop. Sejak saat itu, tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Namun, permohonan tak kunjung direspons. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin, 20 Februari 2017.

Selama mendekam di Rutan Mako Brimob, Firza tak hanya diperiksa terkait kasus dugaan makar. Beberapa kali ia juga diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Dalam kasus pornografi ini, Firza Husein masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada tersangka dalam kasus chat seks ini meski perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya