Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi e-KTP akan memasuki babak baru. Berkas perkara kedua tersangka, Sugiharto dan Irman sudah selesai dan tinggal menunggu jadwal pengadilan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, akan ada kejutan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Akan banyak nama yang disebutkan pada dakwaan itu.
"Ya nanti baca saja. Anda dengarkan kemudian anda akan melihat," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Advertisement
Ia berharap munculnya kejutan yang dimaksud tidak menimbulkan kehebohan politik.
"Ya mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," lanjut Agus.
Kekhawatiran Agus memang bukan tanpa alasan. Pasalnya ada beberapa nama besar yang turut disebut dalam dakwaan kasus korupsi pembuatan e-KTP. "Iya (ada beberapa nama besar)," imbuh Agus.
KPK sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa nama besar memang sempat diperiksa KPK. Sebut saja, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua DPR Ade Komaruddin, Menkumham Yassona Laoly, Ketua DPR Setya Novanto, dan sederet pejabat lainnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.