Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto disebut dalam persidangan kasus e-KTP. Dia menegaskan dirinya tidak menerima apa pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Saya demi Allah kepada seluruh Indonesia, bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," ujar pria yang karib disapa Setnov ini saat berpidato dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum terkait kasus e-KTP.
Advertisement
"Tidak ada pertemuan-pertemuan yang disampaikan di dakwaan yang sudah beredar sebelumnya, yaitu Saudara Nazarudin, dan Anas itu tidak pernah ada dan saya sudah bersumpah saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," tutur dia.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana yang diduga mengalir sebesar Rp 150 miliar.
"Dan juga kemarin saya sampaikan ada yang menanyakan apakah betul Partai Golkar pernah menerima (Rp) 140 miliar dari Saudara Nazaruddin, saya demi Allah kepada seluruh Indonesia bahwa saya tidak pernah menerima apapun dari e-KTP," kata dia.
Setya meminta kader Golkar tidak berkecil hati mendapat tudingan. Seluruh kader harus tetap solid menghadapi isu yang beredar.
Dia juga menegaskan tidak pernah menemui pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong terkait kasus e-KTP. Belakangan, nama pria yang karib disapa Setnov ini disebut-sebut diduga terlibat kasus e-KTP ini.
Dia mengatakan, semua penjelasan terkait e-KTP sudah diklarifikasi kepada KPK.
"Itu tidak benar, apalagi akan menyerahkan dana," ujar Setnov di DPR, Rabu 8 Maret 2017.
Setnov mengaku pernah bertemu dengan Andi Narogong, tetapi itu hanya sebatas kapasitas jual beli kaus saja.
"Kalau saudara Andi pernah ketemu saya tapi dalam kapasitas jual beli kaus waktu saya selaku bendahara umum (Bendahara Umum Partai Golkar). Tapi semua saya serahkan nanti dalam sidang masing-masing bisa menjelaskan. Kita tunggu saja persidangan nanti," ujar Setnov.
Sidang perdana kasus e-KTP digelar hari ini. Pada sidang tersebut terungkap kedua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan terdakwa II Sugiharto pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal proyek e-KTP. Andi Narogong lantas beberapa kali kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.