Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus e-KTP digelar hari ini. Pada sidang tersebut terungkap, terdakwa I, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman serta terdakwa II, Sugiharto, pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
Pertemuan tersebut berawal dari permintaan sejumlah uang usai rapat kerja yang diikuti terdakwa Irman, Kemendagri, dan Komisi II DPR pada awal Februari 2010. Pada dakwaan, jaksa menyebut, mantan Ketua Komisi II DPR RI Burhanuddin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman.
Permintaan uang itu diutarakan dengan iming-iming Komisi II DPR akan menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Advertisement
"Terdakwa I (Irman) menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu. Oleh karena itu, Burhanuddin Napitupulu dan terdakwa I sepakat melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI," tutur jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan kasus e-KTP di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Namun, Irman berubah pikiran. Dia memutuskan untuk menyepakati permintaan uang itu dan menemui Burhanuddin di DPR seminggu setelah permintaan pertama.
Mereka sepakat dana itu akan diberikan oleh pengusaha rekanan Kemendagri, yakni Andi Augustinus alias Andi Narogong. Hal itu juga telah disepakati oleh mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Kemudian, Irman mengarahkan Andi Narogong untuk berkoordinasi dengan terdakwa II, Sugiharto.
"Dalam kesempatan itu, Andi Narogong dan terdakwa I sepakat untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP)," ucap jaksa Irene.
Beberapa hari kemudian, pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah, dan Setya Novanto digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Pria yang akrab disapa Setnov itu pun menyetujui proyek tersebut.
Demi mendapatkan jaminan dukungan tersebut, Irman dan Andi Narogong sempat kembali lagi menemui Setnov di ruang kerjanya yang berada di lantai 12 Gedung DPR RI. Setnov menyatakan akan mengoordinasikan dengan pemimpin fraksi lainnya.
Sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal proyek e-KTP. Andi Narogong lantas beberapa kali kembali bertemu dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.
"Karena anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP)," pungkas jaksa kasus e-KTP.
Sebelumnya, Setya Novanto menegaskan tidak pernah menerima apa pun terkait proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan kepada proses hukum yang akan berjalan saat ini.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu berharap semua proses dalam kasus e-KTP dijalankan secara profesional. Di sisi lain, Setnov prihatin atas tudingan ke sejumlah politikus di DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tentu saya juga prihatin ada tuduhan-tuduhan yang dilaksanakan oleh anggota DPR yang belum tentu melaksanakan atau menerima daripada masalah dana yang saya lihat beredar selama ini," pungkas Setnov.
Bantahan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto menegaskan dirinya tidak menerima apa pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Saya demi Allah kepada seluruh Indonesia, bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," ujar pria yang karib disapa Setnov ini saat berpidato dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum terkait kasus e-KTP.
"Tidak ada pertemuan-pertemuan yang disampaikan di dakwaan yang sudah beredar sebelumnya, yaitu Saudara Nazarudin, dan Anas itu tidak pernah ada dan saya sudah bersumpah saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," tutur dia.
Dia juga menegaskan tidak pernah menemui pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong terkait kasus e-KTP. Setnov mengaku pernah bertemu dengan Andi Narogong, tetapi itu hanya sebatas kapasitas jual beli kaus sewaktu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.