MA Dukung Sidang Kasus E-KTP Tak Boleh Disiarkan Langsung

Sidang kasus e-KTP itu akan berlangsung tanpa disiarkan langsung oleh stasiun televisi pada hari ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Mar 2017, 08:56 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 08:56 WIB
Ilustrasi Sidang Kasus e-KTP
Ilustrasi Sidang Kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang dakwaan kasus e-KTP hari ini. Sidang dugaan suap pengadaan KTP elektronik itu akan berlangsung tanpa disiarkan langsung oleh stasiun televisi.

Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar yang akan mengawal sidang tersebut melarang televisi untuk menyiarkan secara langsung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, mengatakan, ketua majelis mempunyai kewenangan menjaga tertib dan kondusifnya sidang.

Dia menilai keputusan melarang stasiun televisi menyiarkan sidang secara langsung tepat. Sebab, penyiaran sidang secara langsung dapat mempengaruhi objektivitas saksi.

"Terjadi pada salah satu persidangan yang lalu, keterangan saksi dan ahli, sudah diketahui oleh saksi dan ahli berikutnya. Ini melanggar prinsip-prinsip. Keterangan saksi dan lainnya tidak boleh mendengarkan, untuk menjaga obyektivitas kesaksian," kata Ridwan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Tentang transparansi persidangan, dia mengatakan, tidak perlu khawatir. Sebab, sidang masih dibuka untuk umum. Masyarakat dapat menyaksikan secara langsung dengan hadir di pengadilan.

Namun, dia menegaskan, hakim berhak melakukan langkah-langkah tertentu untuk menjaga ketertiban sidang. Hal tersebut pun diatur dalam undang-undang.

"Pada prinsipnya, majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memerintahkan setiap orang yang hadir dalam ruang sidang untuk menjaga ketertiban. Ini tertuang dalam Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ucap Ridwan.

Menurut dia, apabila seseorang menghadiri suatu persidangan, orang tersebut juga wajib untuk menghormati jalannya persidangan dan menjaga ketertiban selama jalannya pemeriksaan sidang. Tak terkecuali dalam sidang kasus e-KTP ini.

"Dalam Pasal 218 ayat 2 KUHAP, telah ditegaskan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh hadirin sidang tersebut merupakan suatu perbuatan pidana, maka terhadap orang tersebut dapat dikenakan penuntutan secara pidana," tandas Mansyur.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus e-KTP hari ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan sejumlah nama besar bakal disebut dalam dakwaan kasus tersebut.

Nama-nama ini terungkap dari 'nyanyian' terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Sejumlah nama itu disebutnya usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012, Selasa 18 Oktober 2016.

KPK menyatakan akan mempelajari setiap fakta yang terungkap di persidangan kasus e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik tidak akan tebang pilih dalam kasus ini.

"Kami akan pelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dan juga memproses pihak-pihak lain sepanjang ada bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 Maret 2017.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya