Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menyesalkan kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia menilai, kasus korupsi e-KTP merupakan masalah besar yang dihadapi pemerintah saat ini.
Menurut Jokowi, bila penyelenggaraan proyek tersebut sejak awal dilaksanakan dengan benar, ia yakin manfaatnya akan sangat dirasakan masyarakat maupun pemerintah.
Baca Juga
"Sebetulnya kalau e-KTP ini jadi dan benar, kita bisa selesaikan banyak sekali masalah. Misal urusan paspor tanpa fotokopi KTP, SIM, perbankan, perpajakan, urusan pilkada. Semuanya kalau sistem yang kita bangun bener ini, sudah rampung," ucap Jokowi di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.
Advertisement
Namun demikian, yang terjadi saat ini, proyek senilai Rp 5,9 triliun itu justru terhambat karena adanya dugaan korupsi. "Sekarang menjadi bubrah (berantakan) semua gara-gara anggaran dikorup," ucap Jokowi.
Dia juga mengatakan, pascaterbongkarnya kasus korupsi e-KTP, Kementerian Dalam Negeri kini ragu-ragu untuk menuntaskan penerapan e-KTP ke masyarakat. Hal inilah yang juga menjadi masalah.
"Ini juga ada problem. Kita harus buka juga, kan? Karena ada masalah e-KTP ini, sehingga di Kemendagri sekarang ini semuanya ragu-ragu, resah melakukan sesuatu, karena juga takut," ujar Jokowi.
Jokowi Minta Maaf Blangko Kosong
Saat ini, kata Jokowi, ada 32 orang dari Kementerian Dalam Negeri yang diperiksa KPK berkali-kali.
"Jadi kalau ada kekurangan blangko, masalah hambatan itu imbas dari problem e-KTP. Jadi kita mohon maaf kalau masih ada problem seperti itu," ujar dia.
"Karena memang mestinya peralatannya kan crek rampung, crek rampung. Habisnya Rp 6 triliun, jadinya hanya KTP yang dulunya kertas sekarang plastik hanya itu saja. Sistemnya belum benar," ujar Jokowi.
Terkait proses hukum yang saat ini masih berlangsung dan telah memasuki masa persidangan, Jokowi yakin KPK sebagai pihak yang menangani kasus tersebut, dapat bertindak adil.
"Jadi saya ingin ini diproses yang benar dan saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini," kata dia.
Mengenai adanya penyebutan sejumlah nama, seperti nama Menkumham Yasonna Laoly, yang diduga ikut menerima aliran dana kasus e-KTP, Jokowi enggan menjawabnya. Ia mengaku sepenuhnya menyerahkan proses hukum ditangan KPK.
"Azas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," ucap Presiden Jokowi.
Yasonna telah membantah ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP.
"Sebagai partai oposisi kita tidak ikut cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sangat kritis," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Kamis 9 Maret 2017.
Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek (kasus e-KTP) yang menghabiskan hampir Rp 6 triliun atau Rp 5,9 triliun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyebut dugaan kasus korupsi e-KTP ini termasuk besar. Karena, kata dia, kerugian hingga lebih dari Rp 2 triliun.
"Saya lihat dari nilai proyek ini termasuk besar. Boleh dibilang paling besar karena kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun," ucap Tama dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.
Selain itu, lanjutnya, kasus e-KTP ini melibatkan 2 bangunan besar. Keduanya adalah lembaga eksekutif dan legislatif.
"Kalau dengan kaitan kasus e-KTP ada dua bangunan besar yaitu lembaga eksekutif dan legislatif. Nah kita masih menunggu apa yang dibuktikan oleh KPK," ucap dia.
Tindakan Tegas
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan memberhentikan direksi perusahaan BUMN yang terbukti terlibat korupsi e-KTP. Saat ini kasus itu masuk tahap persidangan.
Rini mengatakan, dari informasi yang diperoleh, pihak perusahaan BUMN yang terduga terlibat kasus korupsi e-KTP ada yang masih menjabat sebagai direksi dan ada yang sudah tidak menjabat.
"Yang sekarang ada beberapa ada juga yang tidak lagi (menjabat), di situ ada juga masih (menjabat)," kata Rini, di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Rini melanjutkan, dirinya akan memanggil direksi perusahaan BUMN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Jika penyidikan terbukti direksi tersebut melakukan praktik korupsi, dia tidak segan mengambil tindakan mencopot jabatan direksi tersebut.
Rini menuturkan, tindakan bagi pelaku korupsi di jajaran BUMN harus keras, karena tidak sejalan dengan tatanan pemerintah yang baik. Tidak ada pilihan lain, selain melakukan pemecatan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan berharap, nama-nama rekan separtainya yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP tidak benar-benar terlibat. Menurut dia, PDIP tidak memberikan ruang bagi para koruptor.
"(Kalau terbukti korupsi) yang pasti langsung dipecat. Kedua, tidak ada bantuan hukum bagi mereka," ucap Arteria dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini.
Setidaknya, ada empat kader PDIP yang disebutkan namanya dalam dakwaan kasus e-KTP yaitu Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, dan Ganjar Pranowo. Menurut Arteria, mereka sudah dimintakan klarifikasinya.
"Kami akan sampaikan secara yuridis karena ini disampaikan secara yuridis oleh KPK melalui surat dakwaan," ucap Arteria.
Ganjar Pranowo yang sempat diperiksa pada 7 Desember 2016 membantah turut menerima aliran duit dari pembahasan proyek e-KTP. Hal itu juga menjadi bagian yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
"Saya pastikan saya tidak terima," kata Ganjar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, yang diperiksa pada 26 Januari 2017 juga membantahnya. Demikian juga Yasonna Laoly dan Arif Wibowo.
Blangko e-KTP Kosong
Di banyak daerah, blangko e-KTP masih kosong. Tak hanya di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 120 ribu warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang telah rekam data E-KTP sejak Agustus 2016 silam belum juga menerima kartu identitas mereka.
Penyebabnya, sejak rekam data itu blangko pembuatan E-KTP dari pemerintah pusat telah habis dan sampai sekarang belum juga tiba di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Purnadi, memperkirakan blangko baru akan tiba ke daerah pada April mendatang. Saat itu pula E-KTP untuk warga baru bisa dicetak dan diberikan.
"Informasinya di pusat baru saja ada pemenang lelang blangko itu. Kalau benar, bulan depan E-KTP baru bisa diberikan ke warga," kata Purnadi di Malang, Jumat, 10 Maret 2017.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga memberi surat keterangan pada mereka yang sudah rekam data. Fungsinya, agar warga tak terhambat pelayanannya lantaran saat mengurus administrasi belum bisa menunjukkan fisik E-KTP meski sudah rekam data.
"Ini kan juga problem secara nasional. Meski belum dapat E-KTP karena blangko habis, yang sudah rekam data otomatis sudah masuk ke data nasional," tutur Purnadi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan blangko e-KTP sudah mulai bisa didistribusikan pertengahan Maret ini.
"Saya mohon maaf kekosongan blangko ini terjadi karena dua kali gagal lelang. Insya Allah 20-an Maret 2017 sudah mulai bisa distribusi," ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi, Jumat 10 Maret 2017.
Zudan menyatakan, distribusi blangko e-KTP akan dilakukan ke sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.
"Untuk DKI Jakarta kita prioritaskan. Kita cukup, karena kebutuhannya 4,5 juta. Blangko kita ada 7 juta," ungkap Zudan.
Sementara itu, lebih dari 150 ribu warga pemohon e-KTP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah juga harus bersabar untuk mencetak e-KTP.
Blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Brebes kosong sejak September 2016.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pelaksanaan proyek e-KTP.
"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko e-KTP, karena mengenai e-KTP sedang diproses karena adanya dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," ujar dia.
Abdullah mengatakan Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pihak atau instansi lain mengenai database wajib e-KTP.
Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP. Untuk itu, Kemendagri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib e-KTP dengan berkoordinasi bersama instansi lainnya.
Advertisement