Liputan6.com, Bogor - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan memberhentikan direksi perusahaan BUMN yang terbukti terlibat korupsi e-KTP. Saat ini kasus itu masuk tahap persidangan.
Rini mengatakan, dari informasi yang diperoleh, pihak perusahaan BUMN yang terduga terlibat kasus korupsi e-KTP ada yang masih menjabat sebagai direksi dan ada yang sudah tidak menjabat.
"Yang sekarang ada beberapa ada juga yang tidak lagi (menjabat), di situ ada juga masih (menjabat)," kata Rini, di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2017).
Advertisement
Rini melanjutkan, dirinya akan memanggil direksi perusahaan BUMN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Jika penyidikan terbukti direksi terebut melakukan praktik korupsi, dia tidak segan mengambil tindakan mencopot jabatan direksi tersebut.
Baca Juga
"Kita akan panggil. Ya memang kalau kita melihat ada indikasinya terpaksa kita harus lepaskan," ungkap Rini.
Rini menuturkan, tindakan bagi pelaku korupsi di jajaran BUMN harus keras, karena tidak sejalan dengan tatanan pemerintah yang baik. Tidak ada pilihan lain, selain melakukan pemecatan.
"Kita keras dong, karena itu adalah hal tidak boleh dilakukan oleh BUMN. Karena melanggar good governance kalau sudah melanggar ya tidak ada pilihan lain," tutur Rini.
Sebelumnya Kementerian Keuangan juga tengah investigasi internal terhadap PNS Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan yang pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 3 PNS itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Di KPK infonya sudah diklarifikasi langsung pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejalan dengan itu, juga diinvestigasi oleh unit kepatuhan hukum di Ditjen Anggaran, dan saat ini akan diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen)," jelas Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.
Askolani mengatakan, pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas pegawai Kemenkeu apabila benar-benar terbukti menerima suap atau melakukan praktik korupsi e-KTP. "Bila terbukti (bersalah), maka akan ditindak secara tegas," kata dia.