Eks Penasihat KPK: Mendagri Baiknya Hentikan Proyek E-KTP

Kemendagri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib e-KTP dengan berkoordinasi bersama instansi lainnya.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mar 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 20:12 WIB
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pelaksanaan proyek e-KTP.

Hal tersebut disampaikan Abdullah usai memberikan ceramah ilmiah kepada civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, (10/3/2017).

"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko e-KTP, karena mengenai e-KTP sedang diproses karena adanya dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," ujar Abdullah Hehamahua.

Abdullah mengatakan Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pihak atau instansi lain mengenai database wajib e-KTP. Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.

Untuk itu, Kemendagri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib e-KTP dengan berkoordinasi bersama instansi lainnya.

"Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lainnya untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki e-KTP," ucap Abdullah seperti dilansir dari Antara.

Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan, ada 38 nama besar yang turut menikmati uang negara dari kasus ini.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya