Nelayan Menang, PTUN Putuskan Penghentian Reklamasi Pulau I

Majelis hakim juga mewajibkan agar SK Gubernur DKI itu dicabut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Mar 2017, 08:57 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 08:57 WIB
Reklamasi
Reklamasi

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas pemberian ijin pembangunan reklamasi pulau I. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo memutuskan mengabulkan gugatan penggugat 2 dalam hal ini pihak Walhi yang menggugat SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Adhi di ruang sidang Kartika, PTUN, Jakarta Timur, Kamis 16 Maret 2017 malam.

Selanjutnya majelis hakim juga mewajibkan agar SK Gubernur DKI itu dicabut. Hakim juga memutuskan penghentian segala aktifitas pembangunan sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat intervensi dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 483.000," tambah Hakim Adhi.

Dengan keputusan di atas, pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini kalah 3-0 setelah sebelumnya majelis hakim PTUN juga mengabulkan gugatan pulau K dan pulau F soal reklamasi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya