Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F melawan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku tergugat.
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat. Baik kepada tergugat atau kepada tergugat intervensi, dalam hal ini adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Baca Juga
"Menyatakan batalnya keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN, Jakarta Timur, Kamis 16 Maret 2017 malam.
Advertisement
Majelis hakim menilai dan berpendapat serta berkeyakinan, penerbitan objek sengketa yakni SK Gubernur DKI Jakarta No 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin, tidak terkait atau berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan, para penggugat sangat dirugikan dengan SK tersebut. Apalagi jika proyek reklamasi itu masih diteruskan. Kemudian dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan, menghentikan atau menunda segala bentuk pembangunan dalam reklamasi Pulau F.
"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah 474.500," tutup Majelis Hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Walhi, untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau K. Dalam putusan, majelis hakim membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Mengadili, dalam penundaan mengabulkan permohonan penundan yang diajukan oleh penggungat. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubermur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 2485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi pulau k kepada PT Pembangunan Jaya ancol tbk, tertanggal 17 nov 2015," kata Ketua Majelis Hakim Arief Pratomo sambil mengetuk palu di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur.
Dalam keputusannya, majelis hakim juga memerintahkan untuk menghentikan atau menunda segala bentuk Pembangunan dalam reklamasi Pulau K.
"Dengan segala tindak administasi selanjutnya, selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari," tambah Arief.