Mantan Jaksa: Kasus e-KTP Diprediksi Selesai 2 Tahun

Akan ada 133 saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP itu. Banyaknya nama yang disebut juga berpengaruh ke penyelesaian kasusnya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Mar 2017, 13:41 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2017, 13:41 WIB
Ilustrasi Kasus e-KTP
Ilustrasi Kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus e-KTP terus bergulir. Kedua terdakwa dalam kasus megakorupsi ini, Irman dan Sugiharto, sudah dua kali menjalani sidang. KPK menyebut akan ada 133 saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus itu.

Banyaknya nama yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP juga akan mempengaruhi lamanya penyelesaian kasus. Bahkan mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung Chairul Imam memprediksi kasus ini baru selesai dua tahun nanti.

"Kasus ini akan lama sekali penyelesaiannya sampai dua tahun. Ini prestasi untuk semuanya," ujar Chairul Imam di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

KPK saat ini memang baru menjerat dua tersangka ke pengadilan dalam kasus e-KTP ini. Bisa saja, baru dua bulan sidang berjalan, KPK sudah bisa menentapkan tersangka baru.

"Dua tiga bulan jalan itu masuk kasus kedua. melihat besarnya uang nama-nama jumlahnya segala macam, ini saksinya banyak sekali kan," imbuh Chairul.

Menurut dia, jaksa bisa menggunakan kesaksian dalam persidangan Irman dan Sugiharto sebagai bagian dari alat bukti untuk menjerat tersangka baru kasus e-KTP.

Termasuk, lanjut dia, dengan menggunakan data pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sebab, seorang yang mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan pidana yang telah dilakukan oleh orang itu.

"Itu sudah diatur pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi," ucap Chairul.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya