KPK Siap Hadirkan 133 Saksi di Sidang Korupsi E-KTP

Irene mengatakan, KPK lebih mengutamakan pemanggilan beberapa saksi terkait anggaran dalam kasus korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 19:03 WIB
Sidang E-KTP
Sidang E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengaku akan menghadirkan 133 saksi dalam sidang korupsi E-KTP.

"Tadi saya sudah sampaikan, kita sudah periksa 294 saksi, kita hanya akan menghadirkan 133 saksi (di pengadilan)," ujar Irene usai sidang dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Irene mengatakan, pihak KPK lebih mengutamakan pemanggilan beberapa saksi kasus korupsi e-KTP terkait anggaran untuk memuluskan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Karena dakwaan kita dari penganggaran, jadi kita akan panggil saksi-saksi terkait penganggaran," sambung dia.

Dari saksi-saksi tersebut, mereka yang akan dipanggil untuk dimintai kesaksian di Pengadilan Tipikor adalah Setya Novanto dan anggota DPR lainnya.

"Iya, kami akan hadirkan semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, termasuk Kementerian Keuangan, kami akan panggil pihak yang berwenang. Karena menurut saya ini kasus korupsi yang paling besar," kata Irene.

Diketahui, Dua mantan anak buah Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya