Pejabat Pajak yang Terima Suap PT EK Prima Segera Disidang

Penyidik KPK menyelesaikan berkas perkara Handang Soekarno terkait suap pajak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mar 2017, 20:26 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 20:26 WIB
Ilustrasi Suap Pajak
Ilustrasi Suap Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno terkait suap pajak. Handang segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Betul, hari ini (berkas perkara) Pak Handang telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan, artinya ke penuntut umum," ujar Pengacara Handang, Soesilo Aribowo, di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dia mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam persidangan. Handang, kata dia siap membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penghapusan pajak.

Termasuk, soal disebutnya nama artis Syahrini dan pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam sidang dengan terdakwa Rajesh Rajamohanan Nair, pada Senin 20 Maret 2017. Saat itu Handang diihadirkan sebagai saksi kasus suap pajak.

"Tentu sesuai dengan apa yang dia ketahui, yang dia alami, yang dia dengar. Dia akan sampaikan apa adanya," kata Soesilo.

KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Berkas perkara suap pajak Rajesh sendiri sudah dirampungkan sejak lama dan sudah naik ke meja persidangan.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya