Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno membenarkan pernah ikut pada rapat-rapat yang ada di legislatif, termasuk terkait pengadaan e-KTP.
Saat pembahasan pengadaan e-KTP berjalan, Teguh baru saja menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR. Dia mengaku tengah rajin-rajinnya mengikuti rapat-rapat kerja.
"Saya hadir (rapat kerja e-KTP). Saya masih rajin-rajinnya karena baru satu bulan (jadi Wakil Ketua Komisi II)," ujar Teguh saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Advertisement
Dia juga membenarkan perihal rapat yang dilakukan Komisi II DPR dengan Kemendagri terkait pembiayaan proyek e-KTP dari dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi APBN murni.
Namun, dia mengaku tak tahu siapa pihak pertama yang mengusulkan pengubahan anggaran tersebut. "Saya enggak ingat, namun pembahasan (anggaran) arahnya demikian," kata Teguh.
Sementara, saat ditanya apakah dia ikut rapat pada 5 Mei 2010, politikus PAN itu menepisnya. Sesuai dakwaan, pada tanggal tersebut menjadi waktu untuk bagi-bagi uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri.
Pada berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, Teguh Juwarno juga disebut ikut kecipratan uang hasil korupsi e-KTP senilai USD 167 ribu.
Masih pada berkas dakwaan, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.