Liputan6.com, Jakarta - Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mengaku sempat diancam penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ancaman itu diterima saat pemeriksaan pertama sebagai saksi terhadap tersangka Irman dan Sugiharto.
"Pertama kali disidik, Pak Novel bilang, sebenarnya ibu (Miryam) mau ditangkap dari tahun 2010," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Baca Juga
Selanjutnya pada pemeriksaan kedua, Miryam mengaku masih juga tertekan dengan omongan Novel. Terlebih saat pemeriksaan yang berlangsung di ruangan berukuran 2x2 meter, dirinya kerap ditinggal oleh penyidik.
Advertisement
"Pemeriksaan kedua juga saya masih tertekan. Masih trauma dengan omongan itu. Dari pagi sampai maghrib sering ditinggal. Dikasih makan sih, tapi ditinggal terus," kata Miryam.
Pada pemeriksaan ketiga, Miryam meminta kepada para penyidik untuk memeriksanya lebih cepat. Kala itu dia mengaku masih dalam keadaan tertekan. "Ditambah saya ditelepon, ibu saya sakit," ucap Miryam.
Pada pemeriksaan keempat, Miryam mengugkapkan dirinya dibuat mabuk lantaran mulut Novel Baswedan tercium aroma durian. "Saya mual dan pusing, muntah-muntah," ujar Politikus Hanura tersebut.
Mendengar peryataan Miryam, Novel pun menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim. Menurut dia, apa yang disampaikan Miryam tidak semuanya benar. "Kalau ibunya sakit, iya, saya tahu itu," ucap Novel.
Sementara terkait pernyataan Miryam yang mual di sebuh lorong, dikatakan Novel itu tidak benar. Novel beranggapan jika Miryam mual dan terlihat sakit maka akan dipanggilkan dokter.
"Untuk mulut saya yang bau durian. Saya memang makan kue dari rekan saya, rasanya rasa durian. Tapi saya tidak makan durian, karena tidak boleh ke gedung KPK bawa durian," jelas Novel.
Untuk ancaman penangkapan Miryam pada pemeriksaan pertama, Novel membenarkan hal tersebut.
"Dalam proses operasi tangkap tangan di tahun 2010, saksi ada dalam proses penyadapan, dan berbicara soal uang. Artinya penyidik berkeyakinan sekali dia terbiasa menerima uang. Saya rasa bukti rekaman itu untuk proses penyidikan nanti," kata Novel.
Pada sidang Kamis 23 Maret 2017, Miryam menyatakan cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku tertekan saat diambil keterangan oleh tiga penyidik, Novel Baswedan, Damanik, dan Irwan Susanto. Ketiga penyidik tersebut kini dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan Miryam.
Miryam merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Miryam disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang bancakan. Miryam juga disebut menerima aliran dana sebesar USD 23 ribu.
Diketahui, Dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.