Pengakuan Siti Aisyah Pembunuh Kim Jong Nam kepada Polri

Anggota Polri mewawancarai Siti Aisyah terkait peristiwa pembunuhan Kim Jong Nam.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mar 2017, 04:14 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 04:14 WIB
Dua Wanita Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Dibawa ke Pengadilan
Siti Aisyah (25), WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-nam dengan menggunakan zat berbahaya VX, tiba di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Dengan pengawalan ketat, Siti Aisyah memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan dakwaan. (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Polri turut ambil bagian dalam tim bantuan hukum Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Saiful Maltha mengatakan, sejumlah anggotanya sempat bertemu langsung dengan Siti Aisyah di Malaysia. Mereka langsung mewawancarai wanita asal Serang, Banten itu terkait peristiwa pembunuhan Kim Jong Nam.

"Yang kita dapat sejauh ini, kejadian itu seperti sedang melakukan prank (berbuat iseng kepada orang). Dari pengakuan itu," kata Maltha di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Menurut Maltha, Siti Aisyah disuruh oleh seseorang untuk menyemprotkan sebuah cairan yang diduga racun ke arah Kim Jong Nam. Namun tak disangka, suruhan orang tersebut malah menyeret Siti Aisyah ke persoalan hukum.

"Dia (Siti Aisyah) masih belum ngeh, kalau dikenakan hukuman di sana. Cuman dibayar 100-200 dolar, kalau dia mengerti disuruh membunuh dia tidak mau dong kalau dibayar segitu," ucap Maltha.

Mengenai orang yang menyuruh Siti Aisyah itu, Maltha mengaku belum mengetahui. Sebab, pria tersebut diduga langsung pergi setelah peristiwa itu terjadi.

"Dari pengakuan Siti Aisyah ya, warga Korea," ungkap Maltha.

Dari informasi yang diperolehnya, Siti Aisyah dikenakan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia oleh otoritas hukum di Malaysia. Meski begitu, Maltha mengaku pihaknya tetap akan memperjuangkan Siti Aisyah agar dibebaskan dari jerat pidana di Malaysia.

"Kami akan coba dengan tim terus menerus supaya itu tdk masuk. Karena itu bukan pidana, menurut kacamata hukum, yang nanti dikuatkan dengan bukti-bukti yang dimiliki," tutup Maltha.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya