Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam, Siti Aisyah bersiap menghadapi persidangan kedua. Rencananya persidangan tersebut, akan dilaksanakan 13 April 2017 mendatang.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, tim pembela hukum Siti Aisyah sedang menyusun strategi. Salah satu yang dilakukan adalah mengintensifkan pertemuan dengan terdakwa.
"Persiapan tim pengacara terus dilakukan. Sudah lima kali pertemuan dengan pengacara dan KBRI pada 27-28 (Maret)," ucap pria yang kerap disapa Tata, Kamis (30/3/2017).
"Ada juga tim dari Indonesia yang ke Malaysia untuk lakukan pertemuan untuk membahas langkah pembelaan Siti Aisyah," sambung dia.
Ia menekankan, pertemuan-pertemuan tersebut menghasilkan sebuah bukti baru. Bukti itu dapat memperkuat pembelaan terhadap Siti Aisyah.
"Hasil pertemuan tersebut diketahui nama-nama baru yang bisa mendalami pembelaan terhadap Siti Aisyah," sebutnya.
Tata pun yakin, jika bukti-bukti pembelaan terhadap Siti semakin banyak, maka sidang tersebut bisa saja dihentikan.
"Pada 13 April sidang lanjutan, itu untuk menentukan apakah pihak penuntut umum memiliki cukup bukti -- yang dijadikan dasar untuk melanjutkan atau menghentikan proses persidangan," sebut Tata.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM) memperjelas keterkaitan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam: apakah dia bagian dari jaringan pembunuhan Kim Jong-nam atau merupakan korban.
Baca Juga
"Harapan kita pada yang bersangkutan kembali pada pertanyaan, apakah dia bagian dari jaringan yang mempunyai rencana untuk membunuh atau dia merupakan korban yang direkrut tanpa sepengetahuan dia," ujar Tito
Advertisement
Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Dakwaan tersebut dibacakan Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Malaysia Rabu 1 Maret 2017.
Dalam dakwaan disebutkan, Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017, telah membunuh Kim Chol dengan paspor Korea Utara Nomor 836410070 kurang lebih pukul 09.00 pagi, di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut, perempuan 25 tahun itu dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah terancam hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga negara Vietnam, Doan Thi Huong (28).