Kembali Ricuh, Paripurna DPD Diskors

Agenda sidang kali ini adalah membacakan putusan MA terkait masa jabatan pimpinan DPD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Apr 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 18:29 WIB
20170403-Sidang Paripurna DPD RI-Tallo
Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad memimpin Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4). Hujan interupsi mewarnai perdebatan terkait pembahasan agenda rapat paripurna DPD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat kondusif beberapa saat, sidang Paripurna DPD kembali ricuh. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq itu pun diskors selama 30 menit.

Sidang paripurna DPD digelar di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). Kericuhan masih terkait perbedaan tafsir tentang putusan Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan uji materi yang dimohonkan sejumlah anggota DPD atas Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anggota DPD yang pro dan kontra terhadap putusan MA terus adu mulut, hingga ada yang melemparkan mikrofon. Perdebatan panas dan saling tunjuk terus terjadi hingga mengharuskan sidang ditunda.

Beberapa jam sebelumnya, sidang juga berjalan ricuh, bahkan sempat terjadi aksi saling dorong hingga ada anggota DPD yang terjatuh. Hal tersebut terjadi karena para anggota DPD berebut ingin berbicara di podium.

Agenda sidang kali ini adalah membacakan putusan MA terkait masa jabatan pimpinan DPD. Karena masih terjadi silang pendapat, sidang kembali diskors.

"Pimpinan sidang menskors 30 menit," kata Hemas seraya mengetuk palu sidang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya