Paripurna DPD RI Ricuh hingga Terjadi Adu Fisik

Beberapa anggota DPD berebut ingin berbicara di atas podium hingga kontak fisik saling dorong.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Apr 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 15:16 WIB
Rapat di DPD
Rapat di DPD (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ricuh.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq beragendakan pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan Pimpinan DPD.

MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonanan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas judicial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat.

Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Namun, sebagian anggota DPD menafsirkan bahwa putusan MA itu tidak mencabut Tatib DPD tersebut, yakni pergantian Pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Sewaktu membacakan putusan, kemudian muncul interupsi dari sebagian anggota DPD. Sebab, DPD sudah memiliki tata tertib mengenai pergantian Ketua DPD.

"Ini MA lembaga tertinggi, lembaga negara," kata GKR Hemas mencoba menenangkan anggotanya, Senin (3/4/3017).

Namun, anggota DPD antara yang pro dan kontra saling berebut interupsi. Sontak kondisi tersebut membuat gaduh ruang sidang.

Bahkan, beberapa anggota DPD berebut ingin berbicara di atas podium hingga terjadi kontak fisik dan saling dorong. Beberapa anggota DPD juga sempat terjatuh.

Sekjen DPD Soedarsono yang sedianya akan memberikan sambutan di podium juga hanya berdiri saja karena anggota DPD saling berdebat hingga saling tunjuk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya