Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah menetapkan waktu pelunasan biaya haji 1438H/2017M. Waktu pelunasan tahap pertama berlangsung pada 10 April–5 Mei 2017. Sedangkan tahap 2 sejak 22 Mei–2 Juni 2017.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati tahun ini rata-rata Rp 34.890.312. Angka itu naik 0,72 persen atau Rp 249.008 dibandingkan dengan BPIH tahun lalu.
Menurut keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (7/4/2017), jumlah setoran biaya haji yang termahal dialami calon jemaah haji dari embarkasi Makassar. Di tempat tersebut ditetapkan BPIH sebesar Rp 38.972.250.
Advertisement
Sedangkan biaya haji terkecil dirasakan oleh masyarakat dari Aceh. Mereka dikenai biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp 31.040.900.
Selain itu, pemerintah juga memberikan biaya hidup (living cost) kepada jemaah sebesar 1.500 riyal. Dana itu akan diserahkan kepada jemaah di asrama haji bersamaan dengan penyerahan penggantian biaya pembuatan paspor sebesar Rp 355.000.
"Nilai biaya hidup tahun ini sama seperti tahun lalu," demikian humas Kemenag menandaskan.
Jemaah haji yang telah melunasi biaya haji wajib melapor ke Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai tempat pendaftaran jemaah paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.