Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Ibadah Haji 2017

Terbitnya Keppres BPIH, kata Menag, menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji bagi calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Apr 2017, 02:03 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 02:03 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Liputan6.com/ Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Keppres BPIH) 1438 Hijriyah/2017 Masehi.

"BPIH tadi saya sudah cek, sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah beri nomor," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam laman kemenag.go.id, Selasa (4/4/2017).

Lukman mengatakan kepastian penandatanganan diketahuinya usai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut dia, Keppres BPIH 2017 saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan.

Terbitnya Keppres BPIH, kata Menag, menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji bagi calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini. Pelunasan BPIH sudah dapat disetorkan oleh para calon haji pada 17 Bank Penerima Setoran (BPS) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Segera itu diundangkan, maka lalu kemudian 17 bank penerima setoran yang ada di seluruh tanah air itu siap menerima pelunasan dari para calon jemaah haji yang ditentukan berangkat tahun ini," kata Lukman seperti dilansir dari Antara.

Lukman mengatakan calon haji dapat segera melunasi dalam dua sampai tiga hari ke depan. Hal itu agar dimanfaatkan secepatnya sehingga calon haji dapat mempersiapkan ibadahnya ke Tanah Suci nanti.

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran BPIH 2017 pada 24 Maret. Besaran BPIH tahun ini rata-rata Rp34.890.312. Angka itu naik 0,72 persen atau Rp249.008 dibandingkan dengan BPIH tahun lalu.

Terbitnya Keppres BPIH tahun ini jauh lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu karena Keppres BPIH 2016 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Mei 2016.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya