Sidang Kasus E-KTP, Jaksa Panggil Husni Fahmi dan Pejabat LKPP

Sidang lanjutan kasus e-KTP siap kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2017).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Apr 2017, 06:35 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 06:35 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Sidang kasus e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP siap kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2017). Pada sidang kesembilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi itu antara lain Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, serta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, Husni Fahmi disebut menerima uang sejumlah USD 150 ribu dan Rp 30 juta. Husni Fahmi juga disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang dari Sugiharto kepada beberapa tim teknis.

Sedangkan pemanggilan terhadap Setya Budi sesuai dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP. Instansi LKPP juga beberapa kali disebut dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Jaksa KPK Irene Putrie juga sempat mengatakan akan memanggil pihak LKPP pada sidang kasus e-KTP kali ini.

"Nanti Senin kita panggil LKPP. LKPP menyarankan agar ini seharusnya dipecah. Tapi kemudian Kemendagri tetap berpikir sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP harus disatukan. Nanti Senin kita panggil LKPP," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 13 April 2017.

Pada persidangan lalu, Sekretaris Panitia Lelang Pringgo Hadi Tjahyono sempat mengaku pihaknya mengabaikan saran dari LKPP. Menurut Pringgo, hal tersebut berdasarkan perintah dari terdakwa Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saksi lain yang akan dihadirkan oleh JPU KPK adalah Kasubag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Joko Kartiko Krisno, auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, Hendry Mamik dan Toto Prasetyo.

Pada perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi. Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga menyeret beberapa nama besar di Kemendagri dan DPR RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus e-KTP yakni Andi Narogong. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur lelang dan uang suap.

Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya