KPK Kembali Panggil Miryam terkait Kasus Keterangan Palsu E-KTP

Pemanggilan Miryam ini merupakan yang kedua setelah Kamis pekan lalu politikus Partai Hanura ini tidak memenuhi panggilan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Apr 2017, 06:36 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 06:36 WIB
Politikus Miryam S Haryani
Pemanggilan Miryam ini merupakan yang kedua setelah Kamis pekan lalu, politikus Partai Hanura ini tidak memenuhi panggilan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Komisi II sekaligus tersangka dalam pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani. Rencananya, Miryam akan diperiksa oleh penyidik pada hari ini, Selasa (18/4/2017).

"Tersangka MSH (Miryam S Haryani) dalam indikasi keterangan tidak benar, sebelumnya KPK telah panggil MSH namun tidak datang. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan MSH besok, Selasa 18 April 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 17 April 2017.

Febri berharap agar anggota Komisi V DPR itu dapat hadir di pemanggilan kedua ini. Sebab, jika Miryam kembali absen, KPK akan mengambil tindakan tegas, seperti perintah membawa atau jemput paksa.

"Kami harap dia hadir besok agar penyidik dapat mendalami dan menindaklanjuti kasus ini sehingga proses penyidikan kasus berjalan efisien. Kalau di jadwal ulang yang bersangkutan tidak datang, kami pertimbangkan memanggil kembali dengan perintah membawa," kata dia.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 13 April 2017, penyidik telah memanggil Miryam dalam kasus pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP. Namun, saat itu Miryam tak hadir dengan keterangan ada agenda lain di hari yang bersamaan.

KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Miryam S Haryani dengan Pasal 22 jungto Pasal 35 UU Tipikor.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan petinggi di Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 

*Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya