LBH Jakarta Menilai Kasus Ahok Adalah Bentuk Kriminalisasi

LBH Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah alat kriminalisasi

oleh Heppy Wahyudi diperbarui 18 Apr 2017, 18:42 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 18:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya