Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.
LBH Jakarta Menilai Kasus Ahok Adalah Bentuk Kriminalisasi
LBH Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah alat kriminalisasi
diperbarui 18 Apr 2017, 18:42 WIBDiterbitkan 18 Apr 2017, 18:42 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menenangkan Diri: 21 Metode Efektif untuk Mengatasi Stres dan Kecemasan
Dicap Gemuk, Pria Ini Ternyata Punya Tumor Seberat 27 Kg di Perut
Cara Menambah Nafsu Makan: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Selera Makan
Cara Membuat Salad Sayur dengan Mayonaise: Hidangan Segar dan Lezat
Saham Asia Pasifik Melonjak Menanti Hasil Pemilu AS
Harga dan Spesifikasi Nubia V60 yang Diklaim Punya Performa Gahar
Unggah Video Tanpa Batas, Kapan Pun dan Di Mana Pun dengan HYFE dari XL Prioritas, Cuma Rp90 Ribu!
Prabowo Bakal Bagi-Bagi Tanah Gratis ke PNS dan Rakyat Kecil, Ini Lokasinya
Setan Diciptakan dari Api, Apakah Kepanasan saat di Neraka? Ini Jawaban Gus Baha
Top 3 News: Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
6 Fakta Menarik Gunung Bekel, Anak Gunung Penanggungan yang Tak Memiliki Kawah
Cara Membuat Acar Timun yang Segar dan Nikmat