Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.
LBH Jakarta Menilai Kasus Ahok Adalah Bentuk Kriminalisasi
LBH Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah alat kriminalisasi
diperbarui 18 Apr 2017, 18:42 WIBDiterbitkan 18 Apr 2017, 18:42 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Tips Suara Bagus untuk Meningkatkan Kualitas Vokal Anda
Saksikan Sinetron Saleha Episode Senin 25 November 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pelapis Cat Mobil Ini Dibekali Teknologi HydroGard, Simak Kelebihannya
Honkai: Star Rail Versi 2.7 Tampilkan Sunday dan Fugue, Simak Tanggal Rilis dan Fitur Terbaru!
Awas Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai, Simak Modusnya
Hari Guru Nasional 25 Desember, Intip Daftar Negara dengan Gaji Guru Tertinggi Dunia 2024
Simak, Profil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024
Noel Season di Central Park dan Neo Soho Mall, Ada Pohon Natal Raksasa dan Belanja sampai Tengah Malam
Tottenham Hotspur Siap Bajak Pemain Titipan Manchester United di Chelsea
6 Potret Nathalie Holscher di Pernikahan Sang Adik, Memukau Pakai Kebaya Kuning
Guru SLB di Pekalongan Viral usai Perlihatkan Teknik Pelafalan Bahasa Inggris yang Efektif bagi Siswa Tuli
7 Fakta Terkini Perkembangan Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi