Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pagar bambu itu mengganggu aktivitas nelayan di kawasan sekitaran Pantura Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Jan 2025, 04:09 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 04:09 WIB
Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten
Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Heboh pagar bambu membentang sejauh 30,16 kilometer lebih membuat pemerintah pusat turun tangan.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pagar bambu itu mengganggu aktivitas nelayan di kawasan sekitaran Pantura Kabupaten Tangerang.

"Tadi saya sempat ngobrol dengan nelayan, jadi kalau mereka melaut malam, perahu itu suka nabrak pagarnya, karena kan tidak terlihat. Akses mereka juga jadi terbatas, juga mengancam ekosistem biota laut, sehingga masyarakatlah yang dikorbankan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

Karena itu, kata dia, pihaknya memberi peringatan dan menyegel pagar sejauh 30,16 km tersebut. Dengan harapan, akan ada itikad siapapun yang memasangnya mau mencabut sendiri.

"Awal kami beri peringatan, penyegelan, sampai 10 sampai 20 hari tidak dibongkar juga, KKP yang akan bongkar paksa," jelas Pung Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

"Sebab tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti.

 

Sikap Tegas KKP

Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata dia.

Ipung juga menjelaskan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Hasil Investigasi

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ungkap Sumono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya