Jelang Putusan, Ayah Digugat Anak dan Mantu Masih Buka Pintu Maaf

PN Jakarta Utara akan menggelar sidang putusan terkait gugatan sang anak terhadap ayahnya Kamis nanti.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Apr 2017, 17:03 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 17:03 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang putusan terkait gugatan sang anak terhadap ayahnya atas kasus penggelapan di Penjaringan pada Kamis, 27 April 2017.

Johanes selaku sang ayah yang duduk di kursi pesakitan mengaku pasrah dan siap menerima apa pun yang menjadi keputusan majelis hakim. Namun, dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan sang anak, Robert dan menantunya, Jessica, pada 2016. Johanes dituduh menggelapkan sertifikat aset senilai Rp 4 miliar.

"Ya, saya ikhlas. Nanti kita lihat majelis hakim memutuskan bagaimana. Tapi yang jelas saya tidak bersalah," kata Johanes saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017).

Jelang sidang putusan, Johanes justru berharap bisa bertemu sang anak, menantu, dan cucunya. Dia mengaku memendam rasa kangen luar biasa. Dia berharap bisa bertemu cucu dan anak-anaknya di persidangan. Dia pun mengaku masih membuka pintu maaf untuk Robert dan Jessica.

"Sudah lama saya tidak ketemu mereka. Saya sebagai orangtua ya terbuka kalau mereka mau datang atau bertemu untuk meminta maaf. Ya, hidup saya berapa lama lagi. Yang mereka gugat toh nanti akan jadi milik mereka," ujar Johanes.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum PN Jakarta Utara menuntut Johanes 3 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 372 tentang Penggelapan.

Pada pertimbangannya, jaksa tidak melihat hubungan anak dan ayah dalam kasus tersebut. Namun yang meringankan, terdakwa Johanes dinilai tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan selalu hadir dalam sidang.

Robert dan Jessica juga menggugat perdata Johanes. Tidak tanggung-tanggung, sang ayah digugat anaknya sebesar Rp 10 miliar rupiah atas kepemilikan asetnya.

Namun, Johanes bisa bernapas lega setelah hakim pengadilan memenangkannya pada 9 Maret 2017. Putusan pengadilan menyebutkan Johanes masih berhak atas kepemilikan sejumlah aset, meski diatasnamakan anak dan menantunya.

"Aset itu memang akan jadi milik dia, anak dan mantu saya. Tapi sabar dulu, saya masih hidup. Seperti ingin saya cepat mati saja. Itu semua memang atas nama dia kok, meski belinya pakai uang saya. Hakim masih punya nurani, jadi saya menang diputus kemarin," ungkap Johanes.

Dia mengaku nyaris bunuh diri lantaran perseteruan dengan anak dan menantunya. Yang dia sesalkan, sang menantu merupakan anak angkatnya yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara.

"Robert anak saya. Nah, mantu ini anak angkat saya, makanya saya jodohin, saya nikahin mereka. Kok, setelah menikah mereka malah mau memenjarakan saya. Padahal itu nanti juga jadi warisan mereka, kan? Tapi saya ini masih hidup, ya sama aja diusir kan?" Johanes menandaskan, Rabu, 5 April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya