Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut

Alih-alih menggusur, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid justru memberikan sertifikat hak guna bangunan 507 bidang tanah kepada sejumlah warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Lahan seluas 9,7 hektare yang dihuni oleh warga yang mayoritas bekerja sebagai nelayan itu merupakan aset milik Pemprov Jakarta.

oleh Tim News Diperbarui 18 Feb 2025, 09:36 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 00:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membagikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 507 bidang tanah kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemberian Sertifikat HGB itu dilakukan agar warga memiliki kekuatan hukum dalam menempati lahan milik Pemerintah Provinsi (Pempov) Jakarta.

"Ini dulu daripada enggak punya kekuatan hukum dengan sekarang ini ada sertifikat, sudah di tempat semuanya mempunyai kekuatan hukum," kata Nusron dalam sambutannya di lokasi acara, Minggu (16/2/2025).

Walaupun penerbitan SHGB memiliki umur 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun setelahnya, fungsinya sama-sama memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemberian sertifikat ini juga sebagai bentuk kepastian kepada warga agar pemerintah tetap bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pertanahan.

"Negara tetap bisa melindungi warga negaranya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan tidak terurai. Tapi bapak-bapak dan ibu-ibu mempunyai kekuatan hukum yang kuat, karena SHGB dan SHM itu status hukumnya sama di mata negara," ucap Nusron.

 

Solusi daripada Penggusuran

Dalam kesempatan terpisah, Nusron menjelaskan tanah seluas 9,7 hektare yang dihuni oleh warga Penjaringan, Jakarta Utara itu merupakan aset milik Pemprov Jakarta. Namun karena seiring berjalannya waktu, lahan tersebut mulai banyak dihuni masyarakat yang didominasi bekerja sebagai nelayan.

"Ini masalahnya udah kadung, kalau digusur jadi masalah, ya kan, dan juga belum tentu digusur nanti dipakai untuk apa, jadi masalah gitu," ucap Nusron.

"Sehingga dengan adanya ini, maka ini menurut saya solusi ini. Solusi tripartit antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN. Jadi yang pertama ini Pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginannya, tuntutannya masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN," tambah dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis: Permukaan Tanah Jakarta Turun 6 cm Per Tahun (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Permukaan Tanah Jakarta Turun 6 cm Per Tahun (Liputan6.com / Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya