Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Banyak pihak menilai, penetapan ini bisa menjadi pintu masuk pengungakapan mega korupsi ini.
Terlebih, kasus ini berawal dari adanya Inpers (Instruksi Presiden) yang dikeluarkan Presiden saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri. Instruktsi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajibannya membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal perkembangan kasus SKL BLBI saat ini. Jokowi meminta masyarakat membedakan antara kebijakan dengan pelaksanaan kebijakan.
Advertisement
"Bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan," kata Jokowi di JCC, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Beberapa produk hukum yang dikeluarkan presiden, seperti keputusan presiden, peraturan presiden, dan instruksi presiden merupakan kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan. Berbeda dengan pelaksanaan yang dilaksanakan di lapangan.
"Keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi persiden adalah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi. Tapi silakan tanyakan detail ke KPK," jelas Jokowi.