Kata Presiden Jokowi soal Tersangka Baru Kasus SKL BLBI

Jokowi minta masyarakat membedakan antara kebijakan dengan pelaksanaan kebijakan terkait kasus SKL BLBI yang diselidiki KPK.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Apr 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2017, 14:00 WIB
Jokowi
Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Banyak pihak menilai, penetapan ini bisa menjadi pintu masuk pengungakapan mega korupsi ini.

Terlebih, kasus ini berawal dari adanya Inpers (Instruksi Presiden) yang dikeluarkan Presiden saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri. Instruktsi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajibannya membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal perkembangan kasus SKL BLBI saat ini. Jokowi meminta masyarakat membedakan antara kebijakan dengan pelaksanaan kebijakan.

"Bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan," kata Jokowi di JCC, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Beberapa produk hukum yang dikeluarkan presiden, seperti keputusan presiden, peraturan presiden, dan instruksi presiden merupakan kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan. Berbeda dengan pelaksanaan yang dilaksanakan di lapangan.

"Keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi persiden adalah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi. Tapi silakan tanyakan detail ke KPK," jelas Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya