Fitra: SKL Jadi Pintu Masuk KPK Usut Tuntas Kasus BLBI

KPK dinilai sangat berani mengusut kasus BLBI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Apr 2017, 06:37 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2017, 06:37 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Menko Perekenomian, Kwik Kian Gie telah dipanggil dan diperiksa Jumat 21 April 2017.

Hal ini mendapat pujian dan dukungan, salah satunya dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Pasalnya, KPK dinilai sangat berani.

"BLBI perlu dituntaskan dengan alat bukti baru. Nah KPK telah menemukan bukti baru yaitu, Surat Keterangan Lunas (SKL). Ini menjadi pintu masuk yang akurat mengusut," kata Deputi Sekjen Fitra, Apung Widadi, dalam keterangannya, Selasa 25 April 2017.

Menurut dia, korupsi BLBI adalah kejahatan ekonomi yang memperburuk ekonomi saat ini. Pasalnya, dugaan korupsinya berlipat, setelah bailout, dugaan manipulasi jaminan aset, hingga menipu dalam keterangan lunas.

"Bilangnya sudah lunas tapi sebetulnya belum. Inilah korupsi ekonomi yang berkembang biak," kata Apung.

Menurut catatan Fitra, sampai 100 tahun atau tahun 2045, hutang bunga BLBI belum lunas. Negara masih menanggung jatuh tempo kira-kira sampai Rp 145 triliun. Per tahun, pemerintah bayar utang bunga saja Rp 7 triliun. Sedangkan, pengemplang BLBI menikmati hasil korupsi dengan mesin uang yang selalu mengalir dalam bisnisnya.

"Oleh karena itu, belajar dari kasus-kasus besar yang ditangani KPK, butuh dukungan Pemerintah khususnya Presiden untuk berul betul memberikan dukungan penuh, agar kasus BLBI ini selesai dituntaskan KPK," tandas Apung.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya