Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag), Fahd Al Fouz alias Fahd A Rafiq. Politikus Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fahd ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur cabang KPK.
Pengacara Fahd, Robby Anugerah Marpaung, mengaku penahanan tersebut memang permintaan dari kliennya.
Advertisement
"Penahanan itu beliau yang minta. Supaya prosesnya cepat," ujar Robby di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Hal tersebut juga sempat dikatakan oleh Fahd usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Fahd sempat mengatakan, pada pemeriksaan perdana ini, dia memang meminta kepada KPK agar ditahan.
"Pemeriksaan saya yang buka duluan. Jadi saya sudah kooperatif," kata Fahd.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu untuk dua tersangka lainnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.