Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka baru pengadaan Alquran di Kemenag pada 2011-2012, Fahd El Fouz. Politikus Golkar itu akan diperiksa hari ini, Jumat (28/4/2017).
"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat ini," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Baca Juga
Ini merupakan pemeriksaan pertama Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2011-2012.
KPK menduga El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
"FEF merupakan tersangka ketiga," tegas Febri di KPK.
Dua tersangka lain dalam kasus ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, hakim mengetuk vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Sementara untuk terdakwa II, Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar, majelis hakim yang diketuai Afian Tara menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, Dendy harus membayar denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.