Pengacara Ahok: Seharusnya yang Didemo Itu Koruptor Alquran

Gubernur DKI Ahok tengah menanti vonis pengadilan atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Apr 2017, 13:41 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2017, 13:41 WIB
Sidang Pledoi Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok tengah menanti vonis pengadilan atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Sebagian masyarakat menilai tuntutan jaksa kepada Ahok terlalu rendah.

Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, menegaskan seharusnya tuntutan yang dibacakan jaksa menyebut Ahok bebas dari segala hukuman. Menurutnya, itu karena kasus tersebut pun hanya kasus biasa.

"Kasus Ahok ini kan jadi tidak biasa karena ada politik di dalamnya. Mestinya jaksa penuntut umum itu menuntut bebas," kata Tommy di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Dia menilai, dalam kasus Ahok, nuansa politik jauh lebih terasa dibanding pemenuhan aspek proses hukum.

Bila tidak, sudah ada massa dalam jumlah besar yang melakukan unjuk rasa karena ada tersangka baru korupsi Alquran. Ditambah, dengan adanya hak angket KPK yang mengancam pemberantasan korupsi.

"Ada salah satu Ketua Golkar terlibat masalah korupsi Alquran, mestinya kita demo, penistaan agama itu yang seperti itu. Dibuat hak angket KPK, ada pasalnya menghalang-halangi penyidikan. Nah itu yang mesti didemo 5 juta orang, hanya para pencuri yang melakukan itu," ungkap Tommy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya