Kejagung Datangi Dewan Pers, Serahkan Dokumen Kasus yang Seret Dirut Pemberitaan Jak TV

Kapuspen Kejagung menerangkan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pers dalam rangka menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 24 Apr 2025, 15:46 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 15:43 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi Gedung Dewan Pers pada, Kamis siang (24/4/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi Gedung Dewan Pers pada, Kamis siang (24/4/2025). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi Gedung Dewan Pers pada, Kamis siang (24/4/2025). Mereka menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui pemberitaan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.

Dalam kasus ini, salah satu tersangka adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menerangkan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pers dalam rangka menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung.

"Hari ini Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," kata dia, Kamis (24/4/2025).

Harli masih menutup rapat-rapat soal isi dokumen yang diserahkan ke Dewan Pers. Namun, dia menyebut setidaknya ada 10 bundel berkas. Saat ini, pihak Dewan Pers masih menelaah berkas tersebut.

"Mungkin ada 10 bundel. Biarkan nanti Dewan Pers dulu yang bekerja dan tentu nantikan Dewan Pers yang akan menilai dulu," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan, semua pihak yang namanya masuk di dalam dokumen akan diklarifikasi.

Karena itu, Ninik minta agar penahanan terhadap pihak-pihak terkait bisa dipertimbangkan untuk dialihkan demi mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan di Dewan Pers.

"Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," ujar Ninik.

Direktur Jak TV Jadi Tersangka Korupsi, IJTI Dorong Penyelesaian Melalui Dewan Pers

Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula. (Istimewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. IJTI menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers.

Dalam pernyataan pers yang disiarkan Kejaksaan Agung, Direktur Pemberitaan Jak TV diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp478 juta. Menanggapi hal tersebut, IJTI menyatakan bahwa penindakan hukum terhadap tindak pidana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung," demikian bunyi pernyataan tertulis IJTI.

Namun, organisasi jurnalis ini mempertanyakan langkah penegak hukum apabila penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau produk jurnalistik.

"IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan," tulis IJTI dalam pernyataannya.

Menurut IJTI, menyampaikan informasi yang bersifat kritis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, mereka mendesak agar setiap persoalan yang menyangkut konten jurnalistik dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

"Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers," tambahnya.

IJTI juga mengingatkan bahwa langkah hukum terhadap jurnalis atas dasar pemberitaan berisiko menciptakan preseden negatif terhadap kebebasan pers.

"Langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan,” sebut IJTI. “Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai demokrasi."

Di akhir pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa penanganan atas karya jurnalistik seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke proses pidana.

"Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers," tutup IJTI. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung terkait desakan IJTI untuk memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV.

Direktur Jak TV Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp478,5 Juta Buat Pemberitaan Negatif Kejagung

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan ada 3 tersangka baru perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Nanda Perdana).... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.

Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.

Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.

Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.

Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara  a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa," kata dia.

Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.

Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.

"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.

Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya